Posted by : Sanguine bercerita tentang hidup
Rabu, 18 September 2013
Keamanan
pangan merupakan salah satu persyaratan utama untuk menjaga keamanan dalam
negeri. Bisa dibayangkan ketika suatu Negara terserang suata penyakit yang
mewabah akibat keteledoran pengawasan disektor keamanan pangan, bisa dipastikan
Negara tersebut akan luluh lantak, seperti yang terjadi dikebanyakan Negara - Negara berkembang khususnya di benua Afrika.
Pangan yang aman, bermutu, bergizi, berada dan tersedia cukup merupakan hal
yang wajib dipenuhi dalama upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang
memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan dan ujungnya adalah untuk
meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Setiap Negara membutuhkan program
keamanan pangan yang efektif untuk melindungi kesehatan bangsa dalam rangka
menjaga kestabilan suatu Negara. Menurut The Codex Alimentarius ( FAO/WHO
1997), keamanan pangan didefinisikan sebagai jaminan bahwa pangan tidak akan
menyebabkan bahaya bagi konsumen saat disiapkan dan atau dikonsumsi sesuai
dengan tujuan penggunaanya. Perlindungan konsumen dan pencegahan terhadap
penyakit merupakan dua elemen penting dalam suatu program keamanan pangan, dan
merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, industry pangan, dan
konsumen. Pangan asal hewan memiliki potensi mengandung bahaya biologis, kimia,
dan / atau fisik yang dapat mengganggu kesehatan manusia. Menurut WHO (2005),
sekitar 75 % penyakit – penyakit baru yang menyerang manusi dalam dua dasawarsa
terakhir adalah disebabkan pathogen pathogen yang berasal dari hewan atau
produk asal hewan. Bagaimana dengan kondisi kekinian keamanan pangan asal hewan
di Indonesia? Jawabanya tentu masih jauh dari yang diharapkan, inilah yang
menyebabkan kenapa angka penyebaran penyakit yang ditularkan dari produk pangan
asal hewan masih tinggi. Oleh sebab itu aspek keamanan pangan perlu mendapatkan
perhatian khusus.
Kebijakan
pemerintah dalam menyediakan pangan asal hewan di Indonesia didasarkan atas
pangan yang aman,asehat, utuh, dan halal (ASUH). Hal tersebut sejalan dengan
keamanan ( safety ) dan kelayakan ( suitability ) pangan untuk
dikonsumsi manusia yang ditetapkan oleh Codex Alimrntarius. Menurut Undang –
Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kesehatan
Masyarakat Veteriner merupakan penyelenggara kesehatan hewan dalam bentuk : (a)
pengedalian dan penanggulangan zoonosis; (b) penjaminan keamanan; (c)
penjamin hygiene dan sanitasi; (d) pengembangan kedokteran perbandingan; (e)
penanganan bencana. Berdasarkan pasal 58 UU tersebut, pemerintah pusat dan
pemerintah daerah sesuai kewenanganya melaksanakan kegiatan pengawasan,
pemeriksaan, pengujian, standarisasi, sertifikasi, dan registrasi produk asal
hewan. Pengawasan dan pemeriksaan produk hewan berturut - turut dilakukan ditempat
produksi, pada waktu pemotongan, penampungan, dan pengumpulan, dalam keadaan
segar, sebelum pengawetan, dan saat peredaran setelah pengawetan. Standarisasi,
sertifikasi, dan registrasi produk asal hewan dilakukan terhadap produk pangan
asal hewan yang diproduksi atau dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Sayangnya UU hanyalah sekedar formalitas,masih banyak
kecurangan baik ditingkat peternak, maupun ditingkat pemerintahan. Produk - produk pangan asal hewan yang tak layak banyak
ditemukan di pasaran. Oleh karena itu kesadaran dari pemerintah untuk melakukan
pengawasan ketat akan mendukung ketahanan pangan dan menekan keresahan
masyarakat terhadap pangan asal hewan.